Assalamu ‘alaykum, Ustadz. Kami baru menikah. Sekitar 2 bulan, Suami lanjut kuliah di Timur Tengah, jadi kami berjauhan. Suami minta kirim foto-foto saya dan suruh merekam bikin video agar saya berlenggak-lenggok dengan tanpa sehelai baju. Apa saya harus menuruti keinginan suami saya? Dan bolehkah saya juga minta video suami tanpa baju juga? Syukron wa jazakallahu khairan.
NN (**@gmail.com)
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah. Tidak layak, atau dengan bahasa yang lebih tegas: haram bagi seseorang membuat video atau rekaman gambar, semacam yang disebutkan dalam pertanyaan. Walaupun tujuan awalnya dikhususkan untuk suami atau istri saja, namun telah menjadi rahasia umum, video semacam ini sering kali bocor ke tangan masyarakat, lebih-lebih di era kecanggihan teknologi saat ini.
Di samping itu, tindakan semacam ini justru akan meningkatkan syahwat kedua belah pihak, yang bisa jadi akan memicu terjadinya perbuatan yang diharamkan, semacam onani atau yang lainnya.
Untuk itu, kami sarankan, lebih baik, jika memang tidak bisa bersabar untuk menjaga diri dari perbuatan haram, Saudara berdua mengambil salah satu dari dua hal berikut sebagai solusi:
- istri ikut serta suami;
- suami berhenti kuliah.
Tambahan redaksi KonsultasiSyariah.com:
Alasan kami melarang tindakan di atas dengan dua pertimbangan yang kami sampaikan, karena dalam pembahasan ilmu ushul fiqh terdapat satu kaidah, yang disebut: ‘saddud dzari’ah’ artinya menutup segala celah yang mengantarkan kepada kemaksiatan. Meskipun bisa jadi, pada asalnya perbuatan itu halal. Misalnya, Allah melarang kaum muslimin mencela tuhan orang kafir, karena bisa memicu mereka untuk membalas dengan mencela Allah. Allah berfirman,
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Janganlah kalian mencela
tuhan-tuhan selain Allah yang mereka sembah, karena mereka akan mencela
Allah, dengan bentuk kedzaliman dan tanpa dasar ilmu (tentang Allah).”
(QS. Al-An’an: 108).Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar